Subsidi dana untuk klaim korset tulang belakang untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan korset tulang belakang dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Sudah Diuji Coba di 10 Rumah Sakit, Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap
Prosedur Mendapatkan Korset Tulang Belakang dari BPJS Kesehatan
Adapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.
- Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
- Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan.
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
- Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim korset tulang belakang gtatis dari BPJS Kesehatan.