GridStar.ID - Hanya ada kelas standar, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan?
Tenang, pemerintah sudah ketuk palu tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
Namun, peleburan kelas menjadi kelas standar hingga kini juga terus dikaji oleh pemerintah.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Iuran masih dibahas tapi tidak akan naik," ujarnya pada Jumat, (10/2/2023).
Kapan belaku peleburan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar?
Rencana ini berniat akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
Penghapusan dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS ini sudah diuji coba di 10 RS.
Adapun 10 RS yang melakukan uji coba KRIS adalah SUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Namun, dari 3.122 RS, ada 183 RS yang dikecualikan yakni terdiri dari 42 RSJ, 52 RSD Pratama, dan 89 RS Darurat Covid-19.
Pembahasan kelas standar ini berlaku pada 2025 juga disebutkan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael Bobby Hoelman, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN. (*)