Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Biaya Terbaru yang Harus Dibayar saat Ingin Naik Kelas BPJS Kesehatan

Rahma - Minggu, 12 Februari 2023 | 20:31
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID -BPJS Checking, BPJS Kesehatan menerbitkan aturan baru kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri pada Rabu, (8/2/2023).

Dirinya mengungkapkan hal ini sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Asih mengungkapkan bahwa aturan ini diberlakukan sudah sejak 9 Januari 2023 lalu seperti dilansir dari Kompas.com.

Aturan kelas perawatan ini juga sudah dijelaskan bahwa jika ingin rawat inap ke kelas yang lebih tinggi harus membayar selisih biaya.

"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujar Muttaqien, anggota DJSN.

Permenkes juga mengatur kenaikan kelas yang dikecualikan untuk:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3

- Peserta Bukan Pekerja kelas 3

- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x