GridStar.ID - Kelas BPJS Kesehatan rencananya akan disamaratakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Hingga saat ini diketahui kelas BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1,2 dan 3.
Jika KRIS JKN BPJS Kesehatan diterapkan, maka kelas yang ada sekarang ini akan dihapus dan menjadi satu kelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Jumat (10/02).
"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Siti Nadia Tarmizi.Tak langsung diterapkan di semua tempat, penerapan kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap.
Diketahui hingga saat ini ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Daftar dari rumah sakit tersebut antara lain RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
"Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu," jelasnya.
Terkait dengan iuran peserta BPJS Kesehatan, Nadia menyampaikan jika hal itu masih dalam pembahasan.
Namun hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Cara Minta Ganti Faskes Lanjutan BPJS Kesehatan
"Iuran masih dibahas tapi tidak akan naik," ujar Nadia. (*)