GridStar.ID - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja menjadi non aktif karena iuran tak dibayarkan.
Jika peserta merupakan pekerja dari sebuah perusahaan, maka iuran biasanya akan dibayarkan oleh perusahaan.
Namun jika peserta telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka iuran BPJS Kesehatan juga akan terhenti.
Peserta BPJS Kesehatan pun harus mengubah kepesertaannya menjadi mandiri atau bukan penerima upah.
Jika tidak, kartu kepesertaan mereka akan dinonaktifkan dan tak bisa digunakan hingga peserta melunasi iuran BPJS Kesehatan yangg tertunggak.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa cara mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari penerima upah menjadi mandiri secara online:
1. Pemindahan via JKN Mobile
Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile Lakukan login kepesertaan Klik menu ubah data peserta
- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan. Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
Cara lain untuk pindah BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri melalui WhatsApp:
- Cari nomor WhatsApp Pandawa sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
- Kirim pesan ke nomor WA Pandawa sesuai domisili.
- Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang".
- Nanti admin Pandawa akan membalas pesan.
- Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai. Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (*)