Baca Juga: Driver Ojol Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Peserta bisa melakukan klaim di bulan pertama dengan cara berikut:
1. Kunjungi portal Siap Kerja disini
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja.
4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja (*)