GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaaan jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Namun, peserta bisa saja kehilangan manfaat tersebut.
Manfaat JKP akan hilang jika peserta Ter-PHK tidak mengajukan klaim JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjan, ada beberapa alasan seseorang kehilangan manfaat JKP, antara lain:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia.
Untuk melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);
b. Memiliki komitmen untuk bekerja;
c. Melampirkan bukti PHK.