GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mendapatkan JKP, baik peserta maupun pemberi kerja harus melaporkan PHK di portal Siap Kerja.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan oleh pemberi kerja untuk melaporkan pekerjanya yang mengalami PHK dikutip dari instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan di portal wajib lapor dan pelaporan perusahaan di SIPP Online di website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disknaker Kabupaten/Kota
3. Pemberi kerja mendapatkan bukti PHK
4. Menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online.
5. Melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor di website siapkerja.kemnaker.go.id.
(*)