GridStar.ID - Pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami PHK harus melaporkannya ke portal Siap Kerja.
Bagi perusahaan yang belum melapor terkait PHK, maka pekerja bisa melapor melalui portal siap kerja.
Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan PHK yang dialami dikutip instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal wajib lapor siapkerja.kemnaker.go.id) mengaktifkan akun Siap Kerja di portal tersebut dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.
2. Peserta mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja
3. Melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor di website siapkerja.kemnaker.go.id dengan upload bukti PHK.
Bukti PHK yang dimiliki antara lain adalah:
a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ kota setempat
b. Perjanjian Bersama dan akta pendaftaran PB pada PHI atau
c. Petikkan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(*)