GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Ada berbagai program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tak hanya warga negara Indonesia, tetapi warga negara Asing juga bisa mendapatkan jaminan perlindungan tersebut.
Orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tak semua program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh Warga Negara Asing (WNA).
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, WNA tak bisa mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan.
WNA tak bisa didaftarkan sebagai program Jaminan Pensiun maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Alasannya, karena masa kerja tenaga kerja asing di Indonesia biasanya berlangsung cukup singkat.
Sedangkan program Jaminan Pensiun memiliki sifat jangka panjang.
Untuk Program JKP sendiri hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Punya Akun SIAPkerja, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah
(*)