Follow Us

Korban PHK Bisa Dapat Manfaat dari SIAPKerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat untuk Klaim JKP

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 04 Februari 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pekerja yang terdampak PHK wajib tahu salah satu manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK melalui akun SiapKerja.

Pekerja dapat memperoleh manfaat JKP jika memiliki akun SIAPkerja.

Akun SIAPkerja bisa digunakan untuk mengajukan laporan PHK beserta bukti.

Selain itu, pekerja juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Manfaat JKP tidak bisa diklaim oleh pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, atau PKWT dengan masa kerja selesai di waktu yang ditetapkan.

Syarat memperoleh manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.(*)

Baca Juga: Laporkan PHK ke Portal Siap Kerja untuk Dapat Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest