Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Kejahatan Jalanan Diduga Klitih di Nol Kilometer Jogja, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Pengobatan Korban Begal

Rahma - Kamis, 09 Februari 2023 | 16:01
Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.
iStockphoto

Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.

GridStar.ID-Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta, kali ini kejahatan jalanan terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan videonya viral di Twitter.

Terkait peristiwa ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji sebut pelaku nekat melakukan kekerasan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Lantaran, kawasan ini selalu ramai dikunjungi warga hingga larut malam.

Pemerintah Provinsi DIY meminta kepada Polisi agar dapat segera menindak pelaku kejahatan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk memberikan efek jera.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga:BPJS Checking, Syarat Dapat Rujukan BPJS Kesehatan Faskes Lanjutan

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

Baca Juga:Dari Persalinan hingga Pascamelahirkan, Simak Sederet Perawatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Nah, itulah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang diderita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x