Follow Us

Viral Kejahatan Jalanan Diduga Klitih di Nol Kilometer Jogja, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Pengobatan Korban Begal

Rahma - Kamis, 09 Februari 2023 | 16:01
Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.
iStockphoto

Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.

GridStar.ID - Kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta, kali ini kejahatan jalanan terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan videonya viral di Twitter.

Terkait peristiwa ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji sebut pelaku nekat melakukan kekerasan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Lantaran, kawasan ini selalu ramai dikunjungi warga hingga larut malam.

Pemerintah Provinsi DIY meminta kepada Polisi agar dapat segera menindak pelaku kejahatan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk memberikan efek jera.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest