GridStar.ID - BPJS Kesehatan bagi peserta yang membayar mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Sedangkan ada 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung dapat digunakan.
Kenapa seperti itu?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan 14 hari itu adalah proses verifikasi pendaftaran peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.
Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.
"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.
Terdapat 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar.
Muncul unggahan di media sosial Twitter, soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah medaftar.