Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perusahaan Terlanjur Bangkrut, Bisakah Pekerja Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Dok Grid - Senin, 04 September 2023 | 14:28
Cara cek klaim JHT
Kompas

Cara cek klaim JHT

GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.

Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena perusahaan non-aktif.

Upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana JHT anda adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebutb. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerjac. Mencantumkan unit kerja terakhird. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutupe. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tuaf. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan,

Baca Juga:Pekerja Wajib Tahu Haknya, Korban PHK Bisa Dapat Pesangon hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:

  • Membawa KTP & KK
  • Membawa surat domisili
  • Membawa paklaring
  • Demikian solusi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan tutup dan tidak punya paklaring.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x