Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Kejahatan Jalanan Diduga Klitih di Nol Kilometer Jogja, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Pengobatan Korban Begal

Rahma - Kamis, 09 Februari 2023 | 16:01
Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.
iStockphoto

Begal sadis incar motor ibu hamil, membuat korban terjatuh. Saat ditangkap, pelaku akui sudah lima kali beraksi.

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga:BPJS Checking, Syarat Dapat Rujukan BPJS Kesehatan Faskes Lanjutan

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x