GridStar.ID - Sebelum pergi ke luar negeri pastikan beberapa dokumen yang diperlukan terlengkapi.
Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor.
Pastikan jika paspor yang kita miliki masih berlaku.
Masyarakat juga kini bisa memperpanjang paspor secara online.
Perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudh kurang dari 6 bulan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat ingin melakukan perpanjangan paspor:
- Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- Paspor lama
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir atau ijazah
Untuk melakukan perpanjangan paspor secra online, perlu mengunduh aplikasi M-Paspor.
Kemudian lakukan langkah berikut ini:
1. Buat akun dan isi data diri
Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli.2. Pilih kantor imigrasi
Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online.Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.
Disarankan untuk memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.
3. Tentukan waktu kedatangan
Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi.Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlaku Tanpa Antri di Imigrasi
Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya.
Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.
Sediakan waktu semaksimal mungkin, karena pengurusan paspor tidak bisa ditentukan lamanya.
Selain memilih hari, pilih juga jam kedatangan.
4. Simpan bukti pendaftaran
Setelah menetapkan hari dan jam, kita akan mendapatkan bukti pendaftaran secara online dengan QR code.Simpan bukti pendaftaran tersebut dan tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi.
5. Pemeriksaan berkas
Kita akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan saat datang di kantor imigrasi.Berkas yang dibawa pun juga akan diperiksa oleh petugas.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Online Menggunakan M-Paspor
Jika sudah lengkap maka kita akan mendapatkan nomor antrean untuk wawancara dan foto.
6. Pengambilan foto da wawancara.
Kita akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sisik jari.Proses ini juga dilakukan selama berada di kantor imigrasi.7. Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, kita akan diminta melakukan pelunasan pembayaran.Paspor baru akan jadi dalam waktu 3-4 hari setelah pembayaran dilakukan.Besaran biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis). (*)