GridStar.ID -Penggantian paspor yang habis masa berlakunya melalui M-Paspor.
Paspor yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang dengan mudah melalui M-Paspor.
Paspor sendiri adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen ini akan menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika hendak memasuki suatu negara.
Layaknya dokumen administrasi yang lain, paspor juga memiliki masa berlaku yang terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini sebagaimana megacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Jika masa berlaku paspor habis, maka dokumen tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Bahkan ada beberapa negara yang mewajibkan para pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Baca Juga:Cara BPJS Checking Secara Online untuk Tahu Keanggotaan Masih Aktif atau Tidak
Maka dari itu penting sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya pastikan bahwa pasporAnda masih berlaku.