Follow Us

Mudah dan Efisien, Cara dan Syarat Daftar Paspor Online 2023

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:01
Ganti Paspor online
Kompas

Ganti Paspor online

GridStar.ID - Membuat paspor kini tak perlu lagi repot mengurusnya ke Kantor Imigrasi. Saat ini, masyarakat bisa membuat paspor dengan cara online.

Mengacu pada situs Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi pendaftaran antrian paspor online untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.

Aplikasi tersebut sendiri bisa diunduh melalui playstore/appstore di handphone. Dengan adanya daftar online ini maka bisa menentukan jadwal kedatangan sendiri.

Tata cara mendaftar paspor online.

  • Unduh aplikasi M-Paspor pada Playstore atau Appstore melalui handphone.
  • Klik "Daftar Akun" dan isi data diri kemudian klik "Daftar".
  • Klik Pengajuan Permohonan, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler.
  • Unggah berkas persyaratan paspor sesuai dengan data yang diminta pada aplikasi M-Paspor lalu klik simpan.
  • Pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju kemudian klik "Pilih Kantor".
  • Pilih jenis permohonan paspor lalu pilih tanggal dan waktu kedatangan.
  • Nantinya akan muncul kode pembayaran yang wajib dibayarkan dengan durasi maksimal 2 jam setelah diajukan permohonan.
  • Jika semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi untuk selanjutnya dibawa ke kantor imigrasi yang dipilih.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlaku Tanpa Antri di Imigrasi

Syarat dan Ketentuan :

  • Kode booking atau surat pengantar wajib dilampirkan saat datang ke kantor imigrasi.
  • Datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal kedatangan yang telah ditentukan.
  • Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan.
  • Wajib membawa dokumen asli.
  • Pastikan data diri pada dokumen identik dan sama.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular