Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Online Menggunakan M-Paspor
Jika sudah lengkap maka kita akan mendapatkan nomor antrean untuk wawancara dan foto.
6. Pengambilan foto da wawancara.
Kita akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sisik jari.Proses ini juga dilakukan selama berada di kantor imigrasi.7. Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, kita akan diminta melakukan pelunasan pembayaran.Paspor baru akan jadi dalam waktu 3-4 hari setelah pembayaran dilakukan.Besaran biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis). (*)