4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
b. Membuat NPWP
1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
2. Isi kategori wajib pajak
3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
Baca Juga: Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
- Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
- Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.
Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP.
6. Isi alamat sesuai KTP
Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi