GridStar.ID - Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.
- Usia pensiun
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:
- Cacat total tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:
Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diakses di sini.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan atau Belum
Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Hinggar |
Komentar