Follow Us

Salah Satu Dokumen yang Diperlukan Untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat NPWP

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 09:45
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua dengan beberapa syarat.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan pengajuan klaim JHT jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

Baca Juga: Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Peserta harus membawa dokumen berikut ini jika ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Dalam keterangan itu disebutkan jika peserta perlu melampirkan NPWP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari HiPajak.id berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP secara online.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

Baca Juga: Apakah WNA Bisa Ikut dalam Program Jaminan Pensiun dan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

a. Membuat Akun

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

b. Membuat NPWP

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

2. Isi kategori wajib pajak

3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

Baca Juga: Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  • Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  • Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  • Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.
5. Isi alamat tempat tinggal

Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP.

6. Isi alamat sesuai KTP

Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi

7. Isi Alamat Usaha

Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya

Baca Juga: BPJS Checking, Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Kantor

8. Isi tanggunan dan gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.

9. Isi Persyaratan

1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar.

2) Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi Pernyataan

1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap2) Klik Finish

Penyampaian Formulir

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”.

Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.

Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest