GridStar.ID - Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
a. 2 persen ditanggung oleh pekerja
b. 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian
Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
3. Jaminan Pensiun
a. Satu persen ditanggung oleh peserta
b. dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Pastikan Punya Akun SIAPkerja, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah