Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Mudah Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif Lewat Online

Rahma - Kamis, 02 Februari 2023 | 08:15
Cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif
dok.Tribunnews

Cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Jika sudah klik "connect"
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
  • Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Baca Juga: Cek NIK Kamu Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum dengan Cara Ini

Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x