- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
- Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
- Jika sudah klik "connect"
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
- Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
- Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
(*)