Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Berapa Denda yang Harus Dibayarkan?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 26 Januari 2023 | 09:00
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip laman Ditjen Pajak, Senin (24/01), ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

Di sisi lain, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak.

Baca Juga: Walau Tak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.
Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK 186/2007 untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

  • Terkena kerusuhan massal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x