Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek NIK Kamu Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum dengan Cara Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 31 Januari 2023 | 10:33
NIK pengganti NPWP
dok.Tribunnews

NIK pengganti NPWP

GridStar.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh karenanya, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Ditjen pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?

Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP

Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:

  1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  4. Lalu klik “Cari”
  5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Baca Juga: Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya

Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x