GridStar.ID-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari Kompas.com, cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Sebagai informasi, integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu.
Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.
DJP mencatat 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang ada di tanah air.
Lalu, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Melamar Kerja, Simak Cara Membuat NPWP di Sini
Cara Validasi NIK Jadi NPWP