GridStar.ID - Ternyata untuk mendaftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak ribet loh.
Bahkan, bisa dilakukan via online melalui situs pajak.go.id.
NPWP wajib dimiliki masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
Selain itu, NPWP badan juga wajib dimiliki perusahaan yang punya penghasilan tetap.
Untuk memiliki NPWP online, kita terlebih dulu harus membuat akun di situs pajak.go.id.
Begini cara membuat akun NPWP online di pajak.go.id:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Pilih menu daftar
- Masukkan alamat email dan kode Captcha
- Klik Daftar