Follow Us

Tukang Bakso Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Soal Pajak UMKM

Rahma - Senin, 30 Januari 2023 | 19:31
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani

GridStar.ID - Pajak UMKM menai kontra di kalangan masayarakat.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa pedagang UMKM kecil akan keberatan jika harus bayar pajak.

Sepeti tukang bakso keliling dan pedagang makanan keliling lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pajak untuk UMKM hanya dikenakan bagi yang sudah mempunya omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Sehingga, tukang bakso keliling tidak akan dikenai pajak.

“Masa tukang bakso yang baru jualan juga kena pajak? Ya enggak lah,” kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (26/01).

“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan video tersebut.

Ia menjelaskan, tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun pantes enggak bayar pajak?” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya

Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali.

Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.

Bendahara Negara pun menjelaskan cara menghitung pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta.

Ia mencontohkan, jika tukang bakso itu omzet di setiap rukonya naik jadi Rp120 juta per tahun, sehingga totalnya dari 5 ruko sang pedagang punya omzet Rp600 juta per tahun.

Maka cara menghitungnya, Rp600 juta dikurangi Rp500 juta (batas penghasilan UMKM tak kena pajak) dan hasilnya Rp100 juta. Nah, yang Rp100 itulah yang akan dipajaki, dengan dikali 0,5% sebagai tarif pajaknya.

“Itu cuilikk banget (kecil banget),” ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.

“Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” tandas Menkeu.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest