GridStar.ID-Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online maka wajib pajak membutuhkan EFIN. Sayangnya, banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.
Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Selasa 24/1/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.
"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.
Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO). Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Baca Juga: Walau Tak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT
Adapun data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi