Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tukang Bakso Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Soal Pajak UMKM

Rahma - Senin, 30 Januari 2023 | 19:31
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali.

Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.

Bendahara Negara pun menjelaskan cara menghitung pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta.

Ia mencontohkan, jika tukang bakso itu omzet di setiap rukonya naik jadi Rp120 juta per tahun, sehingga totalnya dari 5 ruko sang pedagang punya omzet Rp600 juta per tahun.

Maka cara menghitungnya, Rp600 juta dikurangi Rp500 juta (batas penghasilan UMKM tak kena pajak) dan hasilnya Rp100 juta. Nah, yang Rp100 itulah yang akan dipajaki, dengan dikali 0,5% sebagai tarif pajaknya.

“Itu cuilikk banget (kecil banget),” ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.

“Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” tandas Menkeu.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x