Follow Us

Cek Cara Membuat NPWP Secara Online, Apa Syarat dan Prosedurnya

Hinggar - Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:45
Cara membuat akun NPWP online
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

GridStar.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk seseorang melakukan administrasi perpajakan.

Dalam beberapa hal, NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan.

Namun, NPWP tidak wajib dimiliki semua penduduk.

Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

NPWP Orang pribadi merupakan dokumen yang perlu dimiliki oleh seseorang yang sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, untuk membuat NPWP secara online, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:

  • Menyiapkan file KTP
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Sebelum melakukan pendaftaran akun, peserta diminta membuat akun e-registrastion Dirjen Pajak:

Baca Juga: Digunakan untuk Lapor SPT, Ini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Belum

  • Kunjungi laman e-registration Dirjen Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email aktif yang akan digunakan di formulir saat pendaftaran NPWP online
  • Masukkan kode 'Captcha'
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
Baca Juga: Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Berapa Denda yang Harus Dibayarkan?

Setelah membuat akun, peserta akan melakukan pendaftaran NPWP secara online:

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik 'kirim permohonan'. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest