GridStar.ID - Pajak UMKM menai kontra di kalangan masayarakat.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa pedagang UMKM kecil akan keberatan jika harus bayar pajak.
Sepeti tukang bakso keliling dan pedagang makanan keliling lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pajak untuk UMKM hanya dikenakan bagi yang sudah mempunya omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Sehingga, tukang bakso keliling tidak akan dikenai pajak.
“Masa tukang bakso yang baru jualan juga kena pajak? Ya enggak lah,” kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (26/01).
“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan video tersebut.
Ia menjelaskan, tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.
“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun pantes enggak bayar pajak?” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ini Caranya