Follow Us

Syarat dan Cara Daftar Terapi Anak Hiperaktif Pakai BPJS Kesehatan

Rahma - Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:22
Gangguan Hiperaktif
Tribunnews

Gangguan Hiperaktif

GridStar.ID - Terapi tumbuh kembang anak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut syarat dan prosedur terapi tumbuh kembang anak menggunakan BPJS Kesehatan.

Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan.

Seluruh masyarakat dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib memiliki BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah daftar pengobatan dan perawatan berbagai penyakit.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung terapi tumbuh kembang anak.

Bagi orang tua dengan anak yang memerlukan terapi tumbuh kembang ternyata bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui gangguan tumbuh kembang anak di antaranya: keterlambatan bicara, gangguan perkembangan motorik, retardasi mental, gangguan pemusatan perhatian dan sebagainya.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pada terapi tumbuh kembang anak:

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign

1. Usia maksimal 14 tahun2. KTP asli orang tua beserta fotokopi3. Kartu BPJS Kesehatan anak dan fotokopi4. Kartu Keluarga asli serta fotokopi5. Surat rujukan program terapi6. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)7. Kartu berobat

Prosedur terapi tumbuh kembang anak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan:

  • Melakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Setelah konsultasi, dokter akan memberi rujukan pada dokter yang menangani fisioterapi. Di sini, orang tua atau pendamping dimintai informasi lengkap mengenai gangguan tumbuh kembang yang terjadi pada anak.
  • Jika anak terindikasi alami gangguan tumbuh kembang dan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tak bisa menangani, maka dirujuk ke rumah sakit atau klinik tumbuh kembang anak, dalam hal ini faskes tingkat dua.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest