GridStar.ID - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian memiliki manfaat uang tunai yang akan diberikan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Peserta yang mengikuti program Jaminan Kematian maka ahli warisnya berhak atas dana santunan hingga beasiswa.
Adapun syarat klaim ahli waris untuk Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Referensi kerja
7. Buku tabungan
8. Mengisi data anak secara lengkap