GridStar.ID - Tak hanya pekerja formal yang bekerja dalam sebuah perusahaan saja yang bisa menikmati Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal pun bisa mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,peserta informal/BPU yang telah mengikuti program JHT dapat mengajukan MLT selama telah memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat & ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur & OJK.
Lalu bagaimana cara untuk mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi peserta yang ingin mengajukan PUMP, KPR, dan PRP:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
Baca Juga: Beli Rumah Cuma Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)