Follow Us

Ternyata Pekerja Resign dan 4 Kriteria Ini Tidak Bisa Dapat Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 Januari 2023 | 14:32
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sangat bermanfaat untuk melindungi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selain uang tunai, ada akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja untuk persiapan kerja kembali.

Tujuan program JKP ini adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya sembari berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan pada pekerja terkena PHK paling banyak selama 6 bulan.

Manfaatnya diberikan selama 3 bulan pertama adalah 45% dari upah dan bulan 4-6 adalah 25% dari upah.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5 juta.

2. Akses informasi pasar kerja

- Informasi pasar kerja

- Bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling

3. Pelatihan kerja

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest