GridStar.ID - Telat bayar iuran BPJS Kesehatan bakal kena denda?
BPJS Kesehatan yang dibayar peserta akan secara otomatis nonaktif jika menunggak iuran.
Denda BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan sudah ada aturan yang tertulis.
Menurut perpres tersebut, denda berlaku jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran kepesertaannya akan dinonaktifkan.
Saat kepesertaannya dinonaktifkan sementara, peserta harus membayar tunggakan iuran.
Apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka akan diberlakukan denda.
Adapun besarnya denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Setelah dikalikan, besar denda paling maksimal adalah Rp30 juta.
Jangan sampai telat bayar iuran BPJS Kesehatan, berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.