GridStar.ID - Penyakit insomnia atau gangguan tidur memang membuat penderitanya tidak nyaman.
Kesulitan tidur di malam hari secara terus-menerus bisa membuat penderita kehilangan konsentrasi hingga mengalami stress.
Lantas, apakah insomnia ditanggung BPJS Kesehatan?
Pengobatan gangguan tidur memang tidak murah, namun tidak perlu khawatir karena insomnia termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan 2022 menanggung beberapa daftar penyakit termasuk insomnia.
Adapun pelayanan kesehatan ini bisa dilakukan di faskes tingkat pertama yakni puskesmas, praktik dokter, dan klinik pratama.
Jika dokter memberikan rujukan, pasien akan diarahkan menuju faskes tingkat lanjutan.
Mulai dari biaya konsultasi, berobat, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, hingga kontrol ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, dokter apakah yang bisa dituju untuk mengobati insomnia?
- Dokter Spesialis
Untuk mendapatkan pengobatan dokter spesialis gangguan tidur, peserta BPJS Kesehatan perlu surat rujukan dari faskes tingkat pertama.