Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Perbedaan Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas 3

Rahma - Minggu, 29 Januari 2023 | 19:31
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID -Setiap peserta BPJS diwajibkan membayar iuran rutin setiap bulannya.

Kelas peserta di lembaga jaminan kesehatan pemerintah tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.

Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam skema manfaat BPJS Kesehataan, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya.

Yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inap.

Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta iuran terbarunya:

1. Fasilitas rawat inap kelas I BPJS Kesehatan

Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Baca Juga:Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya

Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.

Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien.

Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.

Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar.

Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan.

Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Wirausaha Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya

3. Fasilitas rawat inap kelas III BPJS Kesehatan

Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya.

Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit.

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x