Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Kaleng-Kaleng, Ternyata Ini Syarat Jadi Konsultan Pajak!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 29 Januari 2023 | 15:31
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

GridStar.ID - Konsultan pajak merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada individu atau badan yang wajib pajak.

Konsultan pajak membantu inidvidu atau badan untuk melaksakanan kewajiban perpajakan dan haknya.

Biasanya, konsultan pajak merupakan orang yang minimal bergelar sarjana di bidang Perpajakan, Akuntansi, Administrasi Fiskal dan jurusan ekonomi lainnya.

Tidak mudah menjadi konsultan pajak karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun syarat menjadi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

- Syarat Umum:

1. WNI

2. Domisili di Indonesia

3. Tidak terkait pekerjaan atau jabatan Pemerintah/Negara dan atau BUMN/BUMD

4. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian

5. Memiliki NPWP

6. Menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x