GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dalam beberapa jenis kepesertaan.
Salah satunya peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah akan termasuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Status kepesertaan PBI-JK juga bisa menjadi nonaktif karena alasan tertentu.
Namun jangan khawatir, karena peserta bisa kembali mengaktifkan status kepesertaannya.
Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran dari PBI-JK BPJS Kesehatan dari peserta nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Untuk menjadi peserta program bantuan iuran BPJS Kesehatan penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa cara untuk mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan yang bisa dilakukan:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. (*)