b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
c. Karena proses redistribusi(pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata)dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya. (*)