Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Ini Solusinya

Hinggar - Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:45
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu Peserta Penerima Upah, peserta bukan penerima upah atau mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta mandiri harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Lain halnya dengan penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran per bulannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Tak jarang peserta yang merasa keberatan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Apa solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban iuran BPJS BPJS setiap bulannya?

Terlebih lagi peserta tak bisa menghentikan status kepesertaannya.

Peserta bisa mengubah kepesertaannya dari mandiri menjadi PBI.

Dikutip dari instagram BPJS Kesehatan, ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah kepesertaan menjadi PBI:

Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

BOBaca Juga: Apakah Imunisasi Anak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Cara Daftarnya

Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x