GridStar.ID - Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu Peserta Penerima Upah, peserta bukan penerima upah atau mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta mandiri harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Lain halnya dengan penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran per bulannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Tak jarang peserta yang merasa keberatan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Apa solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban iuran BPJS BPJS setiap bulannya?
Terlebih lagi peserta tak bisa menghentikan status kepesertaannya.
Peserta bisa mengubah kepesertaannya dari mandiri menjadi PBI.
Dikutip dari instagram BPJS Kesehatan, ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah kepesertaan menjadi PBI:
Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
BOBaca Juga: Apakah Imunisasi Anak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Cara Daftarnya
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. (*)