GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun perlu diperhatikan mengenai jangka waktu untuk perpindahan dari faskes satu dengan yang lainnya.
Perubahan faskes tingkat pertama bisa dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya.
Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Berikut ini beberapa syarat untuk melakukan perpindahan faskes tingkat pertama:
a. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
b. Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga; dan
c. Memberikan persetujuan layanan administrasi
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika hal ini terjadi:
a. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
Baca Juga: BPJS Checking, Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Ini Solusinya
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
c. Karena proses redistribusi(pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata)dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya. (*)