GridStar.ID -Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan di awal Tahun 2023.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menghapus data STNK kendaraan yang mati pajak 2 tahun.
Untuk menghindari hal tersebut, anda bisa mengikuti pemutihan pajak yang diadakan pemerintah daerah setempat.
Salah satunya Pemprov Riau dilanair dari Kompas.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.
Menurut rencana, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan Februari mendatang.
Sementara ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi. Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/01), dilansir dari Tribunnews.com.
Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, lanjutnya, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
Baca Juga:Dapat Surat Peringatan, Data STNK Tak Langsung Dihapus, Ini Syaratnya
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," kata Syamsuar.