Follow Us

Tak Perlu Antre, Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Rahma - Selasa, 24 Januari 2023 | 12:01
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana JHT.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Mahasiswa Magang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Peserta bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang mudah via online.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui portal Lapak Asik.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Klaim, dan Besarnya Uang Tunai yang Didapat

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Peserta kemudian bisa melakukan pengecekan status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim (*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest