GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib tahu loh bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Bukan hanya manfaatnya, pencairannya pun berbeda-beda loh antara JHT dan JP.
Yuk simak perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berikut.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicairkan berupa uang tunai dan besarnya adalah akumulasi seluruh iuran dengan hasil pengembangannya.
Pencairan JHT bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian.
Inilah syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- masuk usia 56 tahun
- resign atau tidak aktif bekerja
- terkena PHK
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya