Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Serupa Tapi Tak Sama! Cek Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 23 Januari 2023 | 19:15
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib tahu loh bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Bukan hanya manfaatnya, pencairannya pun berbeda-beda loh antara JHT dan JP.

Yuk simak perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berikut.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicairkan berupa uang tunai dan besarnya adalah akumulasi seluruh iuran dengan hasil pengembangannya.

Pencairan JHT bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian.

Inilah syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- masuk usia 56 tahun

- resign atau tidak aktif bekerja

- terkena PHK

- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x