Follow Us

BPJS Checking, Cek Syarat dan Biaya Periksa Kandungan, Persalinan, dan Pascamelahirkan Pakai BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 23 Januari 2023 | 21:00
Biaya persalinan di bidan tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunMedan

Biaya persalinan di bidan tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjamin persalinan bagi ibu hamil.

Baik persalinan secara normal maupun operasi caesar, biaya persalinan pesert BPJS Kesehatan akan ditanggung.

Namun, ibu hamil sudah terlebih dulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Mulai dari pemeriksaan rutin kehamilan, ibu hamil bisa secara gratis memeriksakan kandungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP di puskesmas, klinik swasta, dokter, atau bidan yang sudah tertera dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Saat persalinan, peserta bisa seger amendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin.

Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Peserta melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Peserta yang memiliki kehamilan berisiko atau kelalaian atau gangguan saat kehamilan dan persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

- Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang berada dalam keadaan darurat dalam langsung dibawa ke rumah sakit.

Adapun biaya-biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk persalinan hingga pascamelahirkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Naik, Ini Rincian Tarif Baru Layanan Peserta BPJS Kesehatan 2023 di Puskesmas hingga Praktik Dokter

Halaman Selanjutnya

Biaya prapersalinan:
1 2 3

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest